PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 23
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
(1) Pemindahtanganan dengan cara lain yang ditetapkan dengan Menteri, hanya dapat dilakukan oleh Persero dalam hal: a. Pemindahtanganan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar, Ganti Rugi, dan Aset Tetap Dijadikan Penyertaan Modal tidak dapat dilakukan; b. Aset Tetap yang dipindahtangankan nilainya paling banyak 1 (satu) miliar rupiah; dan c. tidak mengganggu kegiatan operasional Persero. (2) Pemindahtanganan dengan cara lain yang ditetapkan dengan Menteri dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Persero. (3) Pemindahtanganan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris.
