Pasal 18
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
(1) Tukar Menukar dapat dilakukan, dengan syarat: a. Aset Tetap yang menjadi objek Tukar Menukar berupa tanah dan/ atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; b. Tukar Menukar bertujuan untuk menyatukan Aset Tetap yang lokasinya terpencar; c. guna menyesuaikan bentuk Aset Tetap berupa tanah agar penggunaannya lebih optimal; d. dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pemerintah/negara; e. terhadap Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan untuk Kepentingan Umum. (2) Nilai barang pengganti yang menjadi objek Tukar Menukar, paling sedikit sama dengan nilai Aset Tetap yang dipertukarkan. (3) Dalam hal nilai barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih rendah daripada nilai Aset Tetap yang dipertukarkan, maka mitra Tukar Menukar wajib menambah kekurangan nilai Aset Tetap dengan uang dan/atau barang senilai kekurangan tersebut. (4) Dalam hal nilai barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih tinggi daripada nilai Aset Tetap yang dipertukarkan, maka Persero dapat menambah kekurangan nilai Aset Tetap tersebut dengan membayar tunai dan/atau barang senilai kekurangan tersebut, sepanjang Tukar Menukar dilakukan karena kebutuhan Persero. (5) Biaya Penilaian atas pelaksanaan Tukar Menukar ditanggung mitra Tukar Menukar, kecuali dalam hal Tukar Menukar diinisiasi oleh Persero.
