Pasal 17
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
Penjualan berupa selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Direksi mengajukan permohonan penilaian selain tanah dan/atau bangunan kepada Penilai Direktorat Jenderal atau Penilai Publik untuk mendapatkan Nilai Wajar Aset Tetap. b. Direksi mengajukan permohonan penjualan kepada Dewan Komisaris yang memuat penjelasan dan pertimbangan Penjualan selain tanah dan/atau bangunan, dengan melampirkan:
laporan hasil pelaksanaan penelitian data administratif dan fisik dan berita acara penelitian;
nilai perolehan dan atau nilai buku;
usulan harga minimum Aset Tetap selain tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai laporan hasil penilaian dari Penilai Direktorat Jenderal atau Penilai Publik; dan
surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direksi yang menyatakan bahwa Aset Tetap selain tanah dan/atau bangunan yang akan dihapuskan merupakan Aset Tetap pada Persero. c. Dalam hal permohonan penjualan disetujui oleh Dewan Komisaris, Dewan Komisarismenerbitkan surat persetujuan Penjualan kepada Direksi yang paling kurang memuat:
data Aset Tetap berupa selain tanah dan/atau bangunan;
harga minimum Penjualan; dan 3) kewajiban Direksi untuk melaporkan Penjualan kepada Dewan Komisaris. d. Apabila permohonan Penjualan kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang atau Balai Lelang berupa selain tanah dan/atau bangunan dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan penjualan, dilakukan penilaian ulang. e. Direksi melakukan Serah terima Aset Tetap berupa selain tanah dan/atau bangunan kepada pembeli, berdasarkan:
risalah lelang, dalam hal penjualan dilakukan dengan cara Penawaran Umum; atau 2) dokumen penjualan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal penjualan dilakukan dengan cara Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung. f. Serah terima Aset Tetap sebagaimana dalam huruf e dituangkan dalam berita acara serah terima.
