Pasal 16
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
Penjualan berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Direksi mengajukan permohonan penilaian tanah dan/atau bangunan kepada Penilai Direktorat Jenderal atau Penilai Publik untuk mendapatkan Nilai Wajar Aset Tetap. b. Direksi mengajukan permohonan penjualan kepada Menteri disertai dengan rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris yang memuat penjelasan dan pertimbangan penjualan berupa tanah dan/atau bangunan, dengan melampirkan:
- laporan hasil pelaksanaan penelitian data administratif dan fisik dan berita acara penelitian;
- nilai perolehan dan atau nilai buku;
- usulan harga minimum Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai laporan hasil penilaian dari Penilai Direktorat Jenderal atau Penilai Publik; dan 4) surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direksi yang menyatakan bahwa Aset Tetap yang akan dihapuskan merupakan Aset Tetap pada Persero. c. Dalam hal permohonan penjualan disetujui oleh Menteri, Menteri menerbitkan surat persetujuan Penjualan kepada Direksi yang paling kurang memuat:
- data Aset Tetap tanah dan/atau bangunan;
- harga minimum Penjualan; dan 3) kewajiban Direksi untuk melaporkan Penjualan kepada Menteri. d. Apabila permohonan Penjualan kepada instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pelayanan lelang atau Balai Lelang berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan penjualan, dilakukan penilaian ulang. e. Direksi melakukan serah terima Aset Tetap kepada pembeli, berdasarkan:
- risalah lelang, dalam hal penjualan dilakukan dengan cara Penawaran Umum; atau 2) akta jual beli notaris/pejabat pembuat akta tanah, dalam hal penjualan dilakukan dengan cara Pemilihan Langsung atau Penunjukan Langsung. f. Serah terima Aset Tetap sebagaimana pada huruf e dituangkan dalam berita acara serah terima.
