PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 15
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
Penjualan dapat dilakukan terhadap Aset Tetap berupa: a. tanah dan/atau bangunan; atau b. selain tanah dan/ atau bangunan.
