PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 14
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
(1) Permohonan Pemindahtanganan dengan cara Penjualan dapat diajukan oleh Direksi kepada instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang atau Balai Lelang paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan penjualan. (2) Pelaksanaan serah terima Aset Tetap yang dilakukan pemindahtanganan dengan cara Penjualan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penetapan calon pembeli.
