Pasal 13
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
(1) Penjualan dilakukan dengan cara: a. Penawaran Umum; b. Pemilihan Langsung; atau c. Penunjukan Langsung. (2) Penjualan dengan cara Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
(3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk tanah dan/atau bangunan yang diperuntukan untuk Kepentingan Umum. (4) Penjualan dengan cara Pemilihan Langsung dapat dilakukan apabila: a. telah dilakukan Penjualan dengan cara Penawaran Umum sebanyak 2 (dua) kali namun tidak terjual; dan b. terdapat paling sedikit 3 (tiga) calon mitra potensial. (5) Penjualan dengan cara Penunjukan Langsung hanya dapat dilakukan apabila: a. telah dilakukan Pemilihan Langsung sebanyak (2) dua kali namun tidak terjual; b. Penjualan dilakukan kepada anak perusahaan Persero yang sahamnya 90% atau lebih dimiliki Persero.
