PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 12
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
Penjualan dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari persyaratan sebagai berikut: a. untuk optimalisasi Aset Tetap yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan Persero; b. secara teknis dan/atau ekonomis lebih menguntungkan Persero apabila dijual; c. telah terdapat alternatif atau aset pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi Persero; d. bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan Persero; e. alternatif sumber dana bagi Persero untuk kebutuhan yang sangat mendesak yang ditetapkan RUPS; f. peruntukan bagi Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;atau g. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
