PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 11
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
Pemindahtanganan dilaksanakan berdasarkan usulan Direksi dan telah mendapatkan persetujuan: a. Menteri, dalam hal:
- Pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan, termasuk bangunan dengan hak strata; dan/atau 2) Pemindahtanganan dengan nilai di atas 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih. b. Dewan Komisaris, dalam hal:
- Pemindahtanganan berupa selain tanah dan/atau bangunan; dan/atau 2) Pemindahtanganan dengan nilai di bawah 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Persero.
