PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusan dan...
Pasal 19
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN ASET TETAP
Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Direksi mengajukan permohonan penilaian tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan dan barang pengganti kepada Penilai Direktorat Jenderal atau Penilai Publik untuk mendapatkan Nilai Wajar Aset Tetap. b. Direksi mengajukan permohonan persetujuan Tukar menukar kepada Menteri dan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dewan Komisaris dengan disertai:
- penjelasan/pertimbangan Tukar Menukar;
- identitas mitra Tukar Menukar;
- surat pernyataan tanggung jawab atas perlunya dilaksanakan Tukar Menukar yang ditandatangani Direksi;
- peraturan daerah mengenai tata ruang wilayah atau penataan kota;
- data administratif Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan yang meliputi fotokopi bukti kepemilikan, tahun perolehan, identitas barang, nilai perolehan dan/atau nilai buku, lokasi/peta lokasi, jenis, spesifikasi, kondisi aset tetap, foto kondisi terakhir dan dokumen pendukung seperti Izin mendirikan Bangunan (IMB);
- rincian kebutuhan barang pengganti tanah dan/atau bangunan meliputi luas dan lokasi, rencana konstruksi bangunan serta sarana dan prasarana penunjang; dan 7) nilai barang pengganti dan nilai wajar Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan berdasarkan laporan hasil penilaian dari Penilai Direktorat Jenderal atau Penilai Publik.
c. Dalam hal permohonan Tukar Menukar tidak disetujui, Menteri memberitahukan Direksi disertai alasannya. d. Dalam hal permohonan Tukar Menukar disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan Tukar Menukar, yang paling kurang memuat:
- tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
- nilai wajar tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
- nilai wajar tanah dan/atau bangunan pengganti 4) rincian kebutuhan barang pengganti;
- identitas mitra Tukar Menukar;
- kewajiban Direksi untuk menandatangani perjanjian Tukar Menukar dan melaporkan hasil pelaksanaan Tukar Menukar disertai berita acara serah terima;
- kewajiban Direksi untuk melaporkan Tukar Menukar kepada Menteri; dan 8) kewajiban mitra Tukar Menukar untuk menyerahkan barang pengganti, bukti kepemilikan, menyetor ke kas Persero atas selisih nilai lebih antara Aset Tetap yang dipertukarkan dengan barang pengganti. e. Berdasarkan surat persetujuan, Direksi melakukan perjanjian Tukar Menukar dengan mitra Tukar Menukar dan menandatangani berita acara serah terima Aset yang menjadi objek Tukar Menukar. f. Direksi mencatat barang pengganti sebagai Aset Tetap pada neraca Persero.
