PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 4
pasal.id
UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan Pasal 2 ayat (3) melakukan proses akuntansi atas transaksi: a. pengelolaan Pendapatan Hibah; b. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; c. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan; dan/atau d. pengelolaan Belanja Hibah BUN kepada pemerintah asing/lembaga asing.
