Pasal 5
pasal.id
(1) UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA- BUN berdasarkan proses akuntansi atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (2) Laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; c. LO; d. LPE; dan e. CaLK. (3) UAKPA-BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. (4) UAKPA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan kepada: a. UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan b. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pembantu pengguna anggaran BUN pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. (5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
