PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 3
pasal.id
(1) Transaksi belanja Pemerintah Pusat pada Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah dipertanggungjawabkan dalam kerangka SAI pada Kementerian Negara/Lembaga. (2) Pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan dan penggunaan Sistem Aplikasi Terintegrasi pada Kementerian Negara/Lembaga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
