Pasal 2
pasal.id
(1) Sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. (2) Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN: a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN; b. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAKPA-BUN untuk transaksi
Pendapatan Hibah dan belanja/beban atas biaya yang timbul dari penarikan dana penerimaan hibah; c. Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan; d. Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; dan e. Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing. (3) Selain unit akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan selaku BUN dapat MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran BUN pada unit Eselon II di lingkungan kementerian keuangan selaku UAKPA-BUN pengelolaan Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah BUN. (4) Sistem akuntansi untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. (5) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca; c. LO; d. LPE; dan e. CaLK.
