PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 14
pasal.id
Pelaksanaan akuntansi terkait transaksi hibah dalam penyusunan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga periode tahun 2021 yang belum menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi, tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
