PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 13
pasal.id
(1) Pelaksanaan Reviu atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga termasuk transaksi belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah merupakan satu kesatuan pelaksanaan Reviu pada bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (2) Reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Reviu atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
