PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 12
pasal.id
(1) Aparat pengawasan internal pemerintah melakukan Reviu atas keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan BA BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3). (2) Reviu atas keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Reviu atas laporan keuangan BUN.
