PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 11
pasal.id
(1) Sistem akuntansi hibah dilaksanakan sesuai dengan modul sistem akuntansi hibah tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan modul sistem akuntansi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan belanja Pemerintah Pusat yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN untuk hibah langsung bentuk uang dalam mata uang asing ditetapkan dalam peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
