PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 10
pasal.id
Pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan pada setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan di Kementerian Negara/Lembaga merupakan satu kesatuan pertanggungjawaban dengan bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai SAI dan penyusunan laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pertanggungjawaban transaksi belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dananya bersumber dari Pendapatan Hibah.
