Pasal 9
pasal.id
(1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada sistem akuntansi untuk Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan. (2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran BUN pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan ayat (3). (3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku UAPBUN. (4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa transaksi pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah diselenggarakan sesuai dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (5) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian khusus yang belum termuat dalam penyusunan laporan keuangan. (6) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format dalam modul sistem akuntansi hibah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
