PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Pasal 15
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2072); dan b. Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1969), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
