PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi...
Pasal 6
BAB 2 — PENGHASILAN DIREKSI
(1) Gaji Direktur Utama ditetapkan oleh RUPS. (2) Gaji Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Gaji Direktur Utama. (3) Besaran Gaji anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS setiap tahun selama satu tahun buku sejak bulan Januari tahun berjalan. (4) Dalam hal tidak ditetapkan Gaji anggota Direksi tahun tertentu, besarnya Gaji anggota Direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan. (5) Pajak Penghasilan atas Gaji Direksi ditanggung dan menjadi beban Persero.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
