PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penghasilan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris terdiri atas: a. Gaji dan/atau Honorarium; b. Tunjangan; c. Fasilitas; d. Tantiem/Insentif Kinerja; dan e. Penghasilan Lainnya.
