PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris harus memenuhi prinsip-prinsip dasar dengan ketentuan sebagai berikut: a. penetapan Penghasilan berupa Gaji dan/atau Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas yang bersifat tetap dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain:
- penghasilan tahun sebelumnya;
- tingkat inflasi;
- kinerja keuangan perusahaan;
- kinerja operasional perusahaan;
- kondisi dan kemampuan keuangan Persero; dan
- peraturan perundang-undangan. b. penetapan Penghasilan berupa Gaji dan/atau Honorarium dapat pula mempertimbangkan tingkat Penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis. c. penetapan Penghasilan berupa Tantiem/Insentif Kinerja yang bersifat variabel (merit rating) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja, kenaikan laba perusahaan, dan kemampuan keuangan Persero. d. kenaikan perhitungan Gaji dan/atau Honorarium dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji dan/atau Honorarium tahun sebelumnya.
e. penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero dianggarkan sebagai biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, kecuali diatur lain di dalam Peraturan Menteri ini.
