PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini berlaku bagi Persero di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA. (2) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris yang meliputi:
a. Gaji dan/atau Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas Direksi dan Dewan Komisaris Persero mulai tahun buku setelah Peraturan Menteri ini berlaku; dan b. Tantiem/Insentif Kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris Persero berdasarkan kinerja Persero tahun buku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
