PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi...
Pasal 7
BAB 2 — PENGHASILAN DIREKSI
RUPS dapat MENETAPKAN besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), sesuai dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi serta kemampuan Persero.
