PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi...
Pasal 16
BAB 3 — PENGHASILAN DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris dapat diberikan Fasilitas sebagai berikut: a. Fasilitas kesehatan; dan b. Fasilitas bantuan hukum. (2) Ketentuan mengenai Fasilitas kesehatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), mutatis mutandis berlaku bagi Fasilitas kesehatan anggota Dewan Komisaris. (3) Ketentuan mengenai Fasilitas bantuan hukum anggota Direksi dan mantan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), mutatis mutandis berlaku bagi Fasilitas bantuan hukum bagi anggota
Dewan Komisaris serta mantan anggota Dewan Komisaris.
