PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi...
Pasal 15
BAB 3 — PENGHASILAN DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris dapat diberikan Tunjangan sebagai berikut: a. Tunjangan hari raya; b. Tunjangan transportasi; dan/atau c. asuransi purna jabatan (2) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebesar 1 (satu) kali Honorarium. (3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari Honorarium masing-masing anggota Dewan Komisaris. (4) Asuransi purna jabatan dan ketentuan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis bagi anggota Dewan Komisaris Persero.
