PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi...
Pasal 14
BAB 3 — PENGHASILAN DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris diberikan Honorarium dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut: a. Komisaris Utama diberikan paling tinggi 45% (empat puluh lima persen) dari Gaji Direktur Utama; dan b. anggota Dewan Komisaris diberikan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari Honorarium Komisaris Utama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (5) kecuali ayat (2), mutatis mutandis berlaku bagi penetapan Honorarium anggota Dewan Komisaris Persero.
