Pasal 13
BAB 2 — PENGHASILAN DIREKSI
(1) Anggota Direksi yang menjaba sebagai anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan/ perusahaan afiliasi, menerima honorarium sebagai anggota Dewan Komisaris dari anak perusahaan/ perusahaan afiliasi paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji anggota Direksi yang bersangkutan di Persero. (2) Dalam hal anggota Direksi menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari satu anak perusahaan/perusahaan afiliasi, akumulasi honorarium dari anak perusahaan/perusahaan afiliasi yang diterima oleh yang bersangkutan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari gaji anggota Direksi yang bersangkutan di Persero.
(3) Selain honorarium dari anak perusahaan/perusahaan afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghasilan lain yang menjadi hak anggota Direksi Persero sebagai anggota Dewan Komisaris anak perusahaan/ perusahaan afiliasi (tantiem dan penghasilan lainnya), dibayarkan oleh anak perusahaan/perusahaan patungan kepada Persero sebagai Penghasilan lain-lain. (4) Anggota Direksi dapat diberikan Penghasilan lainnya yang dianggarkan dalam biaya operasional Persero, berupa biaya komunikasi, pakaian seragam, keanggotaan perkumpulan profesi, club membership/ corporate member, dan biaya representasi dalam bentuk corporate credit card.
