Pasal 17
BAB 3 — PENGHASILAN DEWAN KOMISARIS
(1) Ketentuan mengenai Tantiem/Insentif Kinerja anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (10) kecuali ayat (8), mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris. (2) Komposisi besarnya Tantiem/Insentif Kinerja bagi anggota Dewan Komisaris Persero mengikuti faktor jabatan sebagai berikut: a. Komisaris Utama diberikan paling tinggi sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari Tantiem/Insentif Kinerja Direktur Utama; dan b. anggota Dewan Komisaris diberikan paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Tantiem/Insentif Kinerja Komisaris Utama. (3) Besaran Tantiem/Insentif Kinerja Komisaris Utama dihitung dengan mempertimbangkan capaian IKU Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Pengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
