Pasal 11
BAB 2 — PENGHASILAN DIREKSI
(1) Persero dapat memberikan Tantiem/Insentif Kinerja kepada anggota Direksi berdasarkan penetapan RUPS dalam pengesahan laporan tahunan. (2) Pemberian Tantiem/Insentif Kinerja kepada anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam hal realisasi IKU direksi mencapai paling rendah 80% (delapan puluh persen) dari target IKU. (3) Pengukuran capaian IKU dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Pengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan. (4) Tantiem/Insentif Kinerja merupakan biaya tahun buku Perseroan dan harus dianggarkan secara spesifik dalam RKAP tahun yang bersangkutan. (5) Anggaran Tantiem/Insentif Kinerja harus dikaitkan dengan target-target IKU sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun yang bersangkutan, berdasarkan prinsip semakin agresif target semakin tinggi anggaran Tantiem/Insentif Kinerja. (6) Pemberian Tantiem/Insentif Kinerja tidak boleh melebihi Anggaran Tantiem/Insentif Kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (7) Dalam hal masa jabatan anggota Direksi tidak sampai 12 (dua belas) bulan dalam tahun buku yang bersangkutan, besaran Tantiem/Insentif Kinerja disesuaikan dengan masa jabatan yang bersangkutan dalam tahun buku dimaksud. (8) Tantiem/Insentif Kinerja bagi anggota Direksi Persero ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebesar 90%
(sembilan puluh persen) dari Tantiem/Insentif Direktur Utama. (9) Pajak Penghasilan atas Tantiem/Insentif Kinerja ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota Direksi Persero yang bersangkutan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Tantiem/Insentif Kinerja Direksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri, dengan mempertimbangkan: a. Tantiem/Insentif Kinerja tahun sebelumnya; b. capaian IKU; c. kenaikan laba bersih setelah pajak; dan/atau d. faktor-faktor lain yang relevan.
