Pasal 10
BAB 2 — PENGHASILAN DIREKSI
(1) Anggota Direksi dapat diberikan Fasilitas sebagai berikut: a. Fasilitas kendaraan; b. Fasilitas kesehatan; dan/atau c. Fasilitas bantuan hukum. (2) Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kendaraan dinas berupa 1 (satu) unit mobil dengan kapasitas mesin paling tinggi 2.500 CC (dua ribu lima ratus cylinder capacity); b. penyediaan kendaraan dinas dapat dilakukan dengan metode beli, sewa, atau sewa guna usaha (leasing), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi; c. Fasilitas kendaraan termasuk di dalamnya biaya pemeliharaan dan operasional, diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan Persero;
d. dalam hal anggota Direksi tidak lagi menjabat, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tidak menjabat, Direksi wajib mengembalikan kendaraan dinas kepada Persero; dan e. dalam hal anggota Direksi merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan/perusahaan afiliasi, dan yang bersangkutan memilih untuk menggunakan Fasilitas kendaraan/Tunjangan transportasi dari anak perusahaan/perusahaan afiliasi, maka Direksi tidak diberikan Fasilitas kendaraan dari Persero. (3) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Persero memberikan Fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan dan/atau penggantian biaya pengobatan; b. Fasilitas kesehatan diberikan kepada anggota Direksi beserta seorang istri/suami dan maksimal 3 (tiga) orang anak dengan ketentuan tidak/belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan/atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun; c. Fasilitas kesehatan yang diberikan berupa rawat jalan dan obat, rawat inap dan obat, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (medical check up); d. pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (medical check up) sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan 1 (satu) kali setiap tahun, dan dilakukan di dalam negeri; e. dalam hal dokter yang merawat memberikan rujukan untuk melakukan pengobatan di luar negeri, pemberian Fasilitas kesehatan dapat diberikan penuh atau sebagian dengan memperhatikan kemampuan keuangan Persero; dan f. dalam hal Direksi merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris anak
perusahaan/perusahaan afiliasi, maka kepada yang bersangkutan hanya diberikan satu Fasilitas kesehatan yaitu Fasilitas kesehatan pada Persero.sebagaimana dimaksud pada huruf e. (4) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam hal terjadi tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Persero; b. anggota Direksi yang menggunakan Fasilitas bantuan hukum, harus membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menerangkan posisi yang bersangkutan dalam kasus tertentu bukan sebagai pribadi dan bersedia mengembalikan Fasilitas bantuan hukum kepada Persero apabila ternyata terbukti posisi yang bersangkutan dalam kasus tersebut adalah sebagai pribadi; c. Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembiayaan jasa pengacara/konsultan hukum atau asuransi bantuan hukum, meliputi proses pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan; d. anggota Direksi yang sedang berperkara hukum dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai penunjukan kantor pengacara/konsultan hukum; e. Persero memberikan Fasilitas bantuan hukum kepada mantan anggota Direksi dalam hal terjadi permasalahan hukum yang timbul karena yang bersangkutan melakukan tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Persero, yang dilakukan selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi Persero; dan f. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
Fasilitas bantuan hukum ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
