Pasal 9
BAB 2 — PENGHASILAN DIREKSI
(1) Anggota Direksi Persero dapat diberikan tunjangan sebagai berikut: a. Tunjangan hari raya; b. Tunjangan perumahan; dan/atau c. asuransi purna jabatan. (2) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sebesar 1 (satu) kali Gaji. (3) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tunjangan perumahan termasuk biaya utilitas diberikan secara bulanan paling tinggi sebesar 30% dari Gaji; dan b. Tunjangan perumahan bagi Direksi diberikan dalam hal yang bersangkutan tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas. (4) Asuransi purna jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. asuransi purna jabatan diberikan sejak diangkat sampai dengan diberhentikan dari jabatan; b. premi yang ditanggung oleh Persero paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji dalam satu tahun; c. pemilihan program untuk asuransi purna jabatan ditetapkan oleh masing-masing anggota Direksi; dan d. pemberian premi, iuran atau istilah lain yang relevan untuk asuransi purna jabatan, sudah termasuk di dalamnya premi untuk asuransi kecelakaan dan kematian. (5) Pajak Penghasilan atas Tunjangan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban Persero. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tunjangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
