Pasal 3
(1) Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. aktivitas pengendalian; d. sistem informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Pemimpin BLU menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan disiplin dan terstruktur melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi sumber daya manusia; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; dan f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia. (3) Pemimpin BLU melakukan penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko. (4) Pemimpin BLU menyelenggarakan aktivitas pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan BLU pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BLU, melalui: a. reviu kinerja BLU; b. pengendalian atas perekrutan dan pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi;
h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern dan transaksi. (5) Pemimpin BLU menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam proses penyajian informasi mengenai kegiatan operasional, keuangan, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, melalui: a. penyediaan dan pemanfaatan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan b. pembangunan, pengelolaan, pengembangan, dan pembaharuan sistem informasi secara terus menerus. (6) Pemimpin BLU melakukan pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e melalui proses penilaian terhadap kualitas Sistem Pengendalian Intern pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi BLU termasuk fungsi Pengawasan Intern, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.
