PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan...
Pasal 2
(1) Pemimpin BLU MENETAPKAN Sistem Pengendalian Intern pada BLU. (2) Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan: a. tercapainya efektivitas dan efisiensi kegiatan BLU; b. keandalan dan integritas informasi keuangan dan kinerja BLU; c. pengamanan aset BLU;dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
