PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan...
Pasal 4
(1) Untuk memastikan efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemimpin BLU membentuk SPI. (2) Penggunaan nama atau istilah SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU bersangkutan.
