PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan...
Pasal 10
Pemimpin BLU memperhatikan dan/atau menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dengan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam rekomendasi hasil pengawasan.
