PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan...
Pasal 9
(1) SPI menyusun laporan hasil pengawasan berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan menyampaikan kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dalam bentuk dokumen hasil pengawasan yang paling sedikit mengungkapkan tujuan, lingkup kerja, simpulan/temuan, dan rekomendasi. (3) Atas permintaan tertulis Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, pemimpin BLU menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
