PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan...
Pasal 11
(1) SPI secara efisien dan efektif melaksanakan pemantauan dan mendorong tidak lanjut rekomendasi pengawasan SPI, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina BLU. (2) SPI melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemimpin BLU dan dewan pengawas, yang paling sedikit memuat: a. permasalahan yang menjadi temuan dan rekomendasi; b. target waktu penyelesaian; dan c. status penyelesaian. (3) Atas permintaan tertulis Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, pemimpin BLU menyampaikan laporan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
