PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 10
(1) Audit Umum dan Audit Khusus dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Audit Investigasi dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
