PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 11
(1) Setiap penerbitan surat tugas harus diikuti dengan penerbitan daftar kuesioner untuk Auditee. (2) Daftar kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh Auditee dan disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam amplop tertutup. (3) Daftar kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Direktur Jenderal untuk menilai kinerja Tim Audit dan sistem audit.
