PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 9
(1) Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya sebagai PMA, PTA, Ketua Auditor, atau Auditor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
