Pasal 3
(1) Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di bawah jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas atau jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana yang berkedudukan di bawah jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas atau jabatan pimpinan pada unit organisasi non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. (3) Hasil pembentukan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana yang mengacu pada tata cara pembentukan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri.
