Pasal 4
(1) Penetapan Pejabat Pelaksana dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan paling sedikit berdasarkan: a. pangkat/golongan ruang; b. pendidikan; c. Formasi; d. hasil pengelolaan kinerja pegawai; dan e. riwayat hukuman disiplin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. (3) Penetapan Pejabat Pelaksana dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam keputusan pejabat pimpinan tinggi madya yang ditandatangani oleh pejabat
pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Pejabat Pelaksana yang bersangkutan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya. (4) Penetapan Pejabat Pelaksana dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan unit organisasi non Eselon mengacu pada ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia pada unit organisasi non Eselon. (5) Ketentuan mengenai mekanisme penetapan Pejabat Pelaksana dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana karena hukuman disiplin mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
