PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA...
Pasal 2
(1) Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas: a. Jabatan Pelaksana umum; b. Jabatan Pelaksana khusus; c. Jabatan Pelaksana tugas belajar; dan d. Jabatan Pelaksana tertentu. (2) Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan peringkat jabatan sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
