Pasal 43
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d: a. disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. disampaikan kepada PPID Tingkat II atau kepada PPID Tingkat I dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III sesuai hierarki, paling lambat setiap tanggal 4 pada bulan Mei dan bulan September tahun berjalan serta bulan Januari tahun berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 4 merupakan hari libur.
(2) Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e: a. meliputi laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat II dan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik masing- masing PPID Tingkat III yang berada di wilayah kerja PPID Tingkat II sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. disampaikan kepada PPID Tingkat I paling lambat setiap tanggal 6 pada bulan Mei dan bulan September tahun berjalan serta bulan Januari tahun berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 6 merupakan hari libur. (3) Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g: a. meliputi laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I dan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik masing-masing PPID Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang berada di wilayah kerja PPID Tingkat I, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I yang tidak memiliki unit vertikal di daerah menggunakan format Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. c. disampaikan kepada PPID Kementerian Keuangan dan Atasan PPID Tingkat I, paling lambat setiap tanggal 8 pada bulan Mei dan bulan September tahun berjalan serta bulan Januari tahun berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 8 merupakan hari libur.
(4) Laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf s: a. meliputi laporan empat bulanan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan dan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik masing- masing PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang berada di wilayah kerja PPID Kementerian Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan Mei dan bulan September tahun berjalan serta bulan Januari tahun berikutnya atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 merupakan hari libur.
