Pasal 44
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e, disampaikan kepada PPID Tingkat II paling lambat setiap tanggal 15 Januari atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 15 Januari merupakan hari libur. (2) Laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f, disampaikan kepada PPID Tingkat I setiap tanggal 5 Februari atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 Februari jatuh merupakan hari libur. (3) Laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf h, disampaikan kepada PPID Kementerian Keuangan dan Atasan PPID Tingkat I, paling lambat setiap akhir bulan
Februari atau hari kerja berikutnya dalam hal akhir bulan Februari merupakan hari libur. (4) Laporan tahunan layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf t, disampaikan kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan, paling lambat setiap tanggal 15 Maret atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 15 Maret merupakan hari libur. (5) Atasan PPID Kementerian Keuangan menyampaikan laporan tahunan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 19 kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
