PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh...
Pasal 42
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Laporan layanan Informasi Publik terdiri dari laporan empat bulanan layanan Informasi Publik dan laporan tahunan layanan Informasi Publik. (2) Dalam menyampaikan laporan layanan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID menggunakan Sistem Informasi PPID. (3) Dalam hal Sistem Informasi PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum atau tidak tersedia, maka penyampaian laporan layanan Informasi Publik dilakukan secara manual dan diberikan dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy. (4) Dalam hal Sistem Informasi PPID sudah tersedia, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID mendokumentasikan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam Sistem Informasi PPID.
