Pasal 41
BAB 10 — SENGKETA INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam rangka memenuhi panggilan sidang Sengketa Informasi Publik yang pertama:
a. Atasan PPID Kementerian Keuangan dapat melimpahkan wewenangnya dalam bentuk mandat kepada pejabat Eselon II yang ditunjuk sebagai PPID Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Atasan PPID Kementerian Keuangan membuat surat kuasa; atau b. Atasan PPID Tingkat I dapat melimpahkan wewenangnya dalam bentuk mandat kepada pejabat Eselon II atau pejabat Eselon III yang ditunjuk sebagai Perangkat PPID untuk dan atas nama Atasan PPID Tingkat I membuat surat kuasa. (2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal: a. terbatasnya jangka waktu antara diterimanya surat panggilan sidang Sengketa Informasi Publik dengan jadwal sidang Sengketa Informasi Publik, sehingga tidak memungkinkan bagi Atasan PPID Kementerian Keuangan atau Atasan PPID Tingkat I untuk membuat surat kuasa; dan b. PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID telah melakukan upaya koordinasi kepada panitera komisi informasi pusat/provinsi/ kabupaten/kota, namun panitera komisi informasi pusat/provinsi/kabupaten/kota tidak dapat mengubah jadwal sidang Sengketa Informasi Publik. (3) PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID yang telah membuat surat kuasa dan menghadiri sidang Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sidang Sengketa Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Keuangan dan/atau Atasan PPID Tingkat I.
